For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Also known as: Peraturan OJK 10/2025 · Peraturan OJK No. 10 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 November 2025Publication Date:28 April 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date06 November 2025
Publication Date28 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6013)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan lembaga penjamin, peningkatan permodalan, dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjamin, serta mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Modal Disetor:** Menetapkan jumlah modal disetor berdasarkan lingkup wilayah operasional lembaga penjamin, dengan ketentuan yang berbeda untuk Perusahaan Penjaminan/Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang/Syariah. 2. **Wilayah Operasional:** Mengatur lingkup wilayah operasional lembaga penjamin, yang terdiri dari wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta larangan membuka kantor cabang di luar wilayah operasional. 3. **Sumber Dana:** Melarang penggunaan pinjaman atau dana yang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya sebagai sumber dana untuk penyertaan modal. 4. **Pemegang Saham Pengendali (PSP):** Mewajibkan lembaga penjamin untuk menetapkan paling sedikit satu PSP dan mengajukan permohonan penetapan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan. 5. **Nama Lembaga Penjamin:** Mengatur pencantuman nama lembaga penjamin yang jelas dalam anggaran dasar dan dokumen lainnya, serta memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan instruksi tertulis terkait perubahan nama. 6. **Tenaga Kerja Asing:** Memungkinkan lembaga penjamin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan batasan jabatan dan fungsi tertentu. 7. **Perubahan Lingkup Wilayah Operasional:** Mengatur prosedur perubahan lingkup wilayah operasional, termasuk persyaratan modal disetor dan persetujuan dari PSP. 8. **Pelaporan Perubahan Data:** Mengatur pelaporan perubahan nama, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, modal disetor, dan status lembaga penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dihapus, dan beberapa pasal lainnya ditambahkan atau diubah untuk memperjelas ketentuan dan menyesuaikan dengan perkembangan industri penjaminan.

1. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memperbaiki kesalahan, tetap dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Permohonan perizinan yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tetap diproses mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kecuali ketentuan mengenai besar modal disetor. 4. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, kewajiban penetapan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat memberikan tindakan berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, pembatalan persetujuan tertentu, dan/atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.