on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 10/2017 · Perda Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program yang memuat target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah secara bertahap.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang/badan dalam pengelolaan sampah, termasuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berperan serta dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif pemprosesan akhir sampah, serta memperoleh pembinaan.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemprosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban dalam pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah dilakukan oleh setiap orang, pengelola kawasan, dan Pemerintah Daerah dengan menyediakan fasilitas yang memadai.
Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk penanganan sampah dan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan persampahan, perizinan usaha pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem informasi pengelolaan sampah, serta peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pembiayaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah, serta dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pemprosesan akhir sampah.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, sanksi administratif, ketentuan penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.