For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan masyarakat, perlindungan konsumen, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang wajib ditera/tera ulang, serta yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
  2. Kewajiban dan larangan bagi produsen/penyedia dan pengguna alat UTTP, termasuk kewajiban melakukan tera/tera ulang dan larangan menggunakan alat UTTP yang tidak sah.
  3. Tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang (1 tahun), dan kualifikasi tenaga penera.
  4. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, dan penyediaan SDM Kemetrologian.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan alat UTTP.
  6. Retribusi pelayanan tera/tera ulang, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, dan pemeriksaan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.