For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 2/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date18 Juli 2018
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-nama Jalan (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2000 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-nama Jalan (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 37).

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada mantan Walikota Sawahlunto, Ir. H. Amran Nur, atas jasa-jasanya dalam membangun kota. Penghargaan ini diwujudkan dengan mengabadikan nama beliau sebagai nama jalan di Kota Sawahlunto. Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2015. Lampiran II yang baru berisi daftar nama-nama jalan kolektor di Kota Sawahlunto beserta ruas jalan yang bersangkutan.

(-)

(-)