Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2012. APBD semula sebesar Rp.452.913.771.000,00 bertambah sejumlah Rp.47.161.632.870,00 sehingga menjadi Rp.500.075.403.870,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi signifikan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur kriteria belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak.