For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Permenkes 26/2015 · Permenkes No. 26 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2015Publication Date:18 Maret 2015
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeTarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date27 Maret 2015
Publication Date18 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan tarif pemeriksaan kesehatan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (Calon TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Peraturan ini mengatur tarif pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tarif paket dan tarif non paket, yang mencakup pemeriksaan fisik, jiwa, dan penunjang. Sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan wajib mematuhi tarif yang ditetapkan dan menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan kemungkinan pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran.

(-)

1. Sarana Kesehatan yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan penetapan sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI.