1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, perintah menarik produk dari peredaran, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, atau pencabutan izin.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.