on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 5/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya, serta persyaratan bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.