For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Siak 7/2023 · Perda Kabupaten Siak No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakomodir perubahan tata pemerintahan yang cepat dengan melakukan penyesuaian dan penambahan terhadap susunan dan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe B)
  3. Inspektorat (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten Siak (terdiri dari 21 Dinas dengan tipe A, B, dan C)
  5. Badan Daerah (terdiri dari 5 Badan dengan tipe A dan B)

Masing-masing perangkat daerah tersebut memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pelayanan administratif, pengawasan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai bidang.

(-)

(-)