For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 September 2016Publication Date:1 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date01 September 2016
Publication Date01 September 2016
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Peraturan ini juga merinci lebih lanjut mengenai isi dari masing-masing laporan keuangan tersebut, termasuk angka-angka realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)