Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang mengharuskan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual di lingkup kementerian pertanian. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai pedoman bagi penyusun laporan keuangan di Kementerian Pertanian untuk melaksanakan akuntansi berbasis akrual dan menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Ketentuan substansial mencakup penggunaan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), migrasi saldo awal, pencatatan DIPA dan revisi DIPA, transaksi periode berjalan (pendapatan, belanja, belanja modal, transaksi penyediaan dan penggantian uang persediaan, pengembalian pendapatan dan belanja), transaksi penyesuaian, reklasifikasi, dan jurnal aset. Laporan keuangan yang dihasilkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).