For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/KU.100/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/KU.100/12/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 59/Permentan/KU.100/12/2015 · Permentan No. 59/Permentan/KU.100/12/2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:2 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date02 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang mengharuskan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual di lingkup kementerian pertanian. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai pedoman bagi penyusun laporan keuangan di Kementerian Pertanian untuk melaksanakan akuntansi berbasis akrual dan menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Ketentuan substansial mencakup penggunaan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), migrasi saldo awal, pencatatan DIPA dan revisi DIPA, transaksi periode berjalan (pendapatan, belanja, belanja modal, transaksi penyediaan dan penggantian uang persediaan, pengembalian pendapatan dan belanja), transaksi penyesuaian, reklasifikasi, dan jurnal aset. Laporan keuangan yang dihasilkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

(-)

(-)