on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN SUKU-SUKU YANG TERISOLASI, TERPENCIL, DAN TERABAIKAN
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 17/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 17 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial suku-suku terisolasi, terpencil, dan terabaikan di Papua Barat, dengan tetap melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan dasar warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, seni, dan budaya, serta mewujudkan kesejahteraan sosial melalui pembelajaran sosial yang menghormati inisiatif dan kreativitas warga dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasarnya.
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam pendataan dan penetapan suku-suku terisolasi, terpencil, dan terabaikan berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan hasil studi/kajian. Suku-suku yang telah ditetapkan berhak mendapatkan penanganan khusus yang meliputi bidang infrastruktur dasar, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, perbaikan gizi, sanitasi, air bersih, perbaikan perkampungan, serta program penanganan dan informasi pembangunan. Penanganan khusus ini diselenggarakan melalui tahapan persiapan (pemetaan sosial, studi kelayakan, penyiapan kondisi masyarakat), pelaksanaan (penyuluhan, pelayanan, bimbingan, bantuan sosial), dan terminasi (evaluasi kesiapan lokasi permukiman, penataan kembali permukiman, pendataan penduduk, penyerahan pembinaan lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten).
Penyelenggaraan penanganan khusus dilaksanakan secara terpadu oleh Perangkat Daerah Provinsi yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi, dengan mengutamakan peran serta fungsi Masyarakat Adat setempat. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyiapkan petugas lapangan sebagai fasilitator untuk menumbuhkan partisipasi Masyarakat Adat dalam penanganan KAT. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk melaksanakan hasil studi/kajian, menyusun perencanaan, melaksanakan penanganan, menyosialisasikan kebijakan, meningkatkan kapasitas petugas, memfasilitasi perlindungan dan advokasi, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.