Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, tertib penyelenggaraan yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta kesesuaian dengan RTRW dan RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif.