For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 5/2018 · Perda Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentSigli

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2017 Nomor 01). Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2017 Nomor 05);

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan realisasi pendapatan sebesar Rp 2.162.679.284.868,17 dan realisasi belanja serta transfer sebesar Rp 2.072.883.542.400,71, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 89.795.742.467,46. Pembiayaan meliputi realisasi penerimaan sebesar Rp 113.590.681.810,38 dan realisasi pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 113.590.681.810,38. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp.113.593.805.145,71 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.203.386.424.277,84. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.090.574.297.938,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 49.105.407.424,06, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.041.468.890.514,38. Laporan Operasional menunjukkan jumlah pendapatan-LO sebesar Rp. 2.162.420.278.821,14 dan jumlah beban sebesar Rp. 1.847.757.811.441,47, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 314.662.467.379,67. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 113.593.805.145,71 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 203.468.263.401,05. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 2.632.111.818.254,37 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.041.468.890.514,38. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Qanun ini juga melampirkan berbagai daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)