Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan kesehatan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Bidang Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada pribadi atau badan untuk melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan. Objek retribusi adalah pemberian izin bidang kesehatan untuk menyediakan atau melaksanakan kegiatan bidang kesehatan baik dalam bentuk barang maupun jasa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin bidang kesehatan.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin yang diperoleh.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan atas tujuan pengendalian dan pengawasan serta untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin bidang kesehatan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis izin di bidang kesehatan, seperti izin praktik perorangan dokter, izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta (balai pengobatan, rumah bersalin, rumah sakit swasta), izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan kefarmasian (apotek, pedagang eceran obat, toko obat, pedagang besar farmasi), izin optik, izin laboratorium swasta, dan registrasi pengobatan tradisional.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Rembang.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Diatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan: Diatur tata cara pembukuan dan pelaporan retribusi.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun.