For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SAMUDERA MANDIRI SAIJAAN" Kabupaten Kotabaru

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2011Publication Date:18 Maret 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah "SAMUDERA MANDIRI SAIJAAN" Kabupaten Kotabaru
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date18 Maret 2011
Publication Date18 Maret 2011
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Samudera Mandiri Saijaan" Kabupaten Kotabaru dibentuk dengan tujuan untuk menunjang pembangunan perekonomian dan pembangunan daerah, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor kepelabuhanan. Perusahaan Daerah ini diharapkan menjadi sarana untuk menunjang kehidupan dan perkembangan daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum.

Perusahaan Daerah "Samudera Mandiri Saijaan" memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan bidang kepelabuhanan yang meliputi jasa kapal, jasa penumpang dan barang, jasa teknis, jasa umum, perencanaan pemasaran, serta manajemen SDM dan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Perusahaan Daerah berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya melalui konsesi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Unsur organisasi Perusahaan Daerah terdiri atas Pemegang Saham (Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, Direksi (Direktur dan para Manajer), Divisi SDM dan Keuangan, serta divisi-divisi pelaksana. Pemegang Saham menetapkan kebijakan umum, meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas mengawasi jalannya Perusahaan Daerah. Direktur menjalankan, memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah.

Modal awal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyertaan dan penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)