Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Jenis Naskah Dinas terdiri dari Naskah Dinas arahan (pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP AP, surat edaran, keputusan, surat perintah), Naskah Dinas korespondensi (nota dinas, lembar disposisi, surat undangan intern dan ekstern, surat dinas), Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman), Naskah Dinas lainnya (berita acara serah terima jabatan, notula, sambutan tertulis kepala, siaran pers, surat perjalanan dinas, sertifikat, STTPP, piagam penghargaan, perjanjian kinerja, pakta integritas), laporan, dan telaahan staf. Peraturan ini juga mengatur pembuatan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, pengamanan Naskah Dinas, dan pengendalian Naskah Dinas.