For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Tjhie Liang Trayek Magelang-Juana

Also known as: Keppres 102/1957 · Keppres No. 102 Tahun 1957 · Keppres Nomor 102 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Mei 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Tjhie Liang Trayek Magelang-Juana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjhie Liang Gwan, pemilik perusahaan truk 'SUMBING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Magelang-Semarang-Djuanda dan Magelang-Jogja. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan, yang tidak memenuhi rumus yang telah ditentukan. Meskipun ada klaim bahwa surat keterangan dari Inspeksi Lalu Lintas Jalan terlambat, hasil perhitungan tetap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

(-)

(-)