Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah dan transfer dari pemerintah pusat, mencakup belanja menurut fungsi (pelayanan umum, pertahanan, ekonomi, dll.) dan jenis (pegawai, barang, modal, subsidi, hibah, bantuan sosial, dll.). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk menutup defisit anggaran. APBD Tahun Anggaran 2016 mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.238.803.665.193,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.268.126.787.256,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 29.323.122.063,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 29.323.122.063,00. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dll.) dan belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung).