For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 01/2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2012Publication Date:7 Februari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date07 Februari 2012
Publication Date07 Februari 2012
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.127.040.693.328,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.256.670.659.503,36, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. (129.629.966.175,36).

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)