on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau
Also known as: Kep BEI Kep-00110/BEI/07-2026 · Kep BEI No. Kep-00110/BEI/07-2026
Keputusan Direksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia melalui alokasi modal yang berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan transparansi kredibel kepada investor mengenai Perusahaan Tercatat yang memiliki aktivitas usaha hijau atau transisi yang terukur, serta mendorong penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Bursa menetapkan klasifikasi Saham Berbasis Hijau ke dalam dua kategori, yaitu saham hijau (green equity) dan saham hijau transisi (green equity transition). Penetapan ini didasarkan pada pemenuhan Prinsip Keberlanjutan, keselarasan dengan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi internasional yang diakui, serta hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang independen dan kompeten. Perusahaan Tercatat atau Calon Perusahaan Tercatat wajib memenuhi ambang batas pendapatan atau investasi hijau sebesar lebih dari 50% untuk dapat mengajukan permohonan penetapan.
Proses penetapan melibatkan penelaahan substansial oleh Bursa atas dokumen permohonan dan hasil reviu eksternal. Perusahaan yang telah ditetapkan wajib melakukan penilaian tahunan mandiri dan menyampaikan laporan berkala untuk memastikan keberlanjutan kriteria. Bursa juga mengatur struktur biaya penetapan, termasuk insentif pembebasan biaya tahunan selama dua tahun pertama sejak berlakunya keputusan ini.