Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Peraturan ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja lembaga lain di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kantor Perumahan dan Pengembangan Kawasan, serta Kantor Unit Layanan Pengadaan. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat dengan sub bagian (umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan), bidang-bidang dengan sub bidang, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas dan fungsi masing-masing lembaga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.