For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:13 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date-
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Peraturan ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja lembaga lain di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kantor Perumahan dan Pengembangan Kawasan, serta Kantor Unit Layanan Pengadaan. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat dengan sub bagian (umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan), bidang-bidang dengan sub bidang, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas dan fungsi masing-masing lembaga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)