Peraturan Daerah Kabupaten Tapin ini mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Tapin dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan. Jaminan kesehatan diselenggarakan di wilayah Kabupaten Tapin dan dapat dirujuk ke provinsi untuk masyarakat miskin. Setiap penduduk yang tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya dijamin kesehatannya. Penyelenggara jaminan kesehatan adalah Dinas Kesehatan dan/atau RSUD Datu Sanggul, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam bidang asuransi. Penduduk berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif sesuai indikasi medis, meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama di puskesmas, serta rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjut di RSUD Datu Sanggul. Terdapat beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti kosmetika, general check-up, dan pengobatan alternatif. Pelayanan kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang, dengan kasus gawat darurat dapat langsung ditangani di RSUD Datu Sanggul. Pembiayaan jaminan kesehatan dibebankan pada APBD Kabupaten Tapin, dengan mekanisme cost sharing bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk penduduk miskin yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Provinsi.