For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2010Publication Date:6 Agustus 2010
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 Agustus 2010
Publication Date06 Agustus 2010
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin ini mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Tapin dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan. Jaminan kesehatan diselenggarakan di wilayah Kabupaten Tapin dan dapat dirujuk ke provinsi untuk masyarakat miskin. Setiap penduduk yang tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya dijamin kesehatannya. Penyelenggara jaminan kesehatan adalah Dinas Kesehatan dan/atau RSUD Datu Sanggul, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam bidang asuransi. Penduduk berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif sesuai indikasi medis, meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama di puskesmas, serta rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjut di RSUD Datu Sanggul. Terdapat beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti kosmetika, general check-up, dan pengobatan alternatif. Pelayanan kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang, dengan kasus gawat darurat dapat langsung ditangani di RSUD Datu Sanggul. Pembiayaan jaminan kesehatan dibebankan pada APBD Kabupaten Tapin, dengan mekanisme cost sharing bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk penduduk miskin yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Provinsi.

(-)

(-)