For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, maka ketentuan mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bangka Barat akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)