on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum bagi pengusaha, menyediakan sumber informasi pendaftaran usaha pariwisata, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip pelayanan publik yang transparan dalam pendaftaran usaha pariwisata, yang meliputi prosedur sederhana, persyaratan mudah, waktu penyelesaian cepat, lokasi pelayanan mudah dijangkau, standar pelayanan jelas, dan informasi pelayanan terbuka.