For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENGUATAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 9/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGUATAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat usaha mikro di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah peran strategis usaha mikro dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan. Peraturan ini mengatur tentang pembinaan, fasilitasi pengembangan, dan perlindungan usaha mikro.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah menyelenggarakan penguatan usaha mikro melalui Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro. Pembinaan meliputi penyusunan kebijakan umum dan koordinasi pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro. Pembangunan sumber daya manusia difasilitasi melalui pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha mikro.

Fasilitasi pengembangan usaha mikro meliputi pembiayaan (kerjasama dengan lembaga keuangan), pengembangan produksi (kemudahan pengadaan bahan baku dan pemanfaatan potensi sumber daya daerah), dan peningkatan produktivitas (pengembangan dan alih teknologi tepat guna).

Perlindungan usaha mikro meliputi pencegahan penguasaan pasar, perlindungan atas usaha strategis, perlindungan dari diskriminasi, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Usaha mikro harus memiliki Izin Usaha Mikro untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Pemerintah Daerah juga memberikan fasilitasi pemasaran dan standarisasi.

Penumbuhan iklim usaha yang sehat dilakukan melalui kemitraan, perlindungan produk lokal dan unggulan daerah, penyelenggaraan sistem informasi, dan pengawasan. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan Izin Usaha, dan/atau pencabutan Izin Usaha.