Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Negeri Administratif yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. BPNA memiliki kedudukan sebagai penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Administratif dan sebagai mitra kerja Kepala Pemerintah Negeri Administratif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan BPNA: Anggota BPNA merupakan wakil dari penduduk Negeri Administratif berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
- Kelembagaan BPNA: Kelembagaan BPNA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Administratif dan pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pembangunan Negeri Administratif dan pemberdayaan masyarakat Negeri Administratif).
- Fungsi dan Tugas BPNA: BPNA memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Negeri Administratif bersama Kepala Pemerintah Negeri Administratif, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Negeri Administratif, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pemerintah Negeri Administratif. Tugas BPNA meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan, pengawasan kinerja kepala pemerintahan, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPNA: BPNA memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPNA memiliki hak mengajukan usul rancangan peraturan, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Anggota BPNA wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPNA berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.