For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 November 2006Publication Date:7 November 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date07 November 2006
Publication Date07 November 2006
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi kelembagaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas ini bertugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, penerimaan daerah, serta pengeluaran keuangan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPT, dan urusan ketatausahaan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penganggaran dan Pengendalian, Bidang Pendapatan, Bidang Keuangan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan untuk menyiapkan peraturan perundang-undangan daerah, merencanakan penerimaan dan pengeluaran, menetapkan dan memungut pajak dan retribusi, menyiapkan kebijakan teknis, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)