For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Also known as: Perka Bakamla 3/2016 · Perka Bakamla No. 3 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:6 Juni 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut Nomor Per-005/Kalakhar/Bakorkamla/XII/2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut 2. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor Per-010/Kepala/Bakamla/IX/2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 dan persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan tunjangan berdasarkan kehadiran, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur hari dan jam kerja, serta pencatatan kehadiran pegawai yang wajib dilakukan secara elektronik atau manual dalam kondisi tertentu. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan pegawai wajib menandatangani tanda terima pembayaran.

(-)

  • Pegawai yang melanggar ketentuan kehadiran dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat pelanggaran.
  • Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga 100%.
  • Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara proporsional berdasarkan jenis hukuman.