For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On The ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN)

Also known as: PERPRES 77/2008 · PERPRES No. 77 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Memorandum Of Understanding On The ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum of Understanding on the ASEAN Power Grid yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2007 di Singapura. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam bidang transmisi tenaga listrik. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Memorandum dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)