For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Also known as: Keppres 67/1999 · Keppres No. 67 Tahun 1999 · Keppres Nomor 67 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 1999Publication Date:2 Juli 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 1999
Publication Date02 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan keserasian materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan yang diperlukan. Tim Koordinasi dibentuk dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai ketua. Tim ini bertugas menetapkan pentahapan dan prioritas penyusunan tindak lanjut, merumuskan konsep kebijaksanaan, menetapkan instansi penyusun, serta melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap penyelesaian peraturan pelaksanaan. Biaya pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)