on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Also known as: Keppres 67/1999 · Keppres No. 67 Tahun 1999 · Keppres Nomor 67 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan keserasian materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan yang diperlukan. Tim Koordinasi dibentuk dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai ketua. Tim ini bertugas menetapkan pentahapan dan prioritas penyusunan tindak lanjut, merumuskan konsep kebijaksanaan, menetapkan instansi penyusun, serta melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap penyelesaian peraturan pelaksanaan. Biaya pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.