For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 3/2023 · Perda Kabupaten Jayapura No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 September 2023Publication Date:29 September 2023
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jayapura
Effective Date29 September 2023
Publication Date29 September 2023
Place of EnactmentSentani

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan proses dan tahapan yang benar, melibatkan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan proses pembentukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjamin adanya ruang publik untuk partisipasi masyarakat, dan meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur berbagai jenis produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah: Tahapan yang diatur meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
  3. Perencanaan Pembentukan Perda: Proses perencanaan meliputi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan rancangan Perda sesuai Propemperda, dan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka.
  4. Penyusunan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan tertulis dan/atau Naskah Akademik.
  5. Pembahasan Perda: Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan.
  6. Fasilitasi dan Evaluasi: Rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.
  7. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Proses penetapan dilakukan oleh Bupati atau Pimpinan DPRD, diikuti dengan penomoran, pengundangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah, dan autentifikasi.
  8. Penyebarluasan: Perda disebarluaskan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat.
  9. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD.

(-)

(-)