For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 6/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2012Publication Date:23 Juli 2012
Pelayanan Kesehatan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Laik Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9); 2. Ketentuan BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB XI, BAB XII, BAB XIII dan BAB XIV Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 17 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7); 3. Ketentuan BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX dan BAB X Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); dan 4. Ketentuan BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XIII, BAB XIV, BAB XV, BAB XVI dan BAB XVII Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Semarang dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang ada di RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Labkesda Kabupaten Semarang. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang: Mengatur objek, subjek, jenis pelayanan, persyaratan, tata cara, kelas perawatan, penempatan pasien, pemeriksaan, tindakan medis, keperawatan, pemulasaraan jenazah, hak dan kewajiban pasien serta RSUD. 2. Pelayanan Kesehatan di PUSKESMAS dan Jejaringnya: Mengatur objek, subjek, jenis pelayanan, persyaratan, tata cara, kelas perawatan, penempatan pasien, pemeriksaan, tindakan medis, keperawatan/kebidanan, hak dan kewajiban pasien serta PUSKESMAS. 3. Pelayanan Kesehatan di LABKESDA: Mengatur objek, subjek, jenis pelayanan, persyaratan, tata cara, hak dan kewajiban pasien serta LABKESDA. 4. Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan: Mengatur jenis, objek, subjek pelayanan, persyaratan, tata cara, masa berlaku izin, hak dan kewajiban, serta larangan terkait perizinan di bidang kesehatan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa ijinnya habis dan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan hukum atau kelompok yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-