on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON
Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 10/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Pekon sebagai sarana pembangunan pekon, serta melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Pekon yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon, pendaftaran, penelitian calon, penetapan, pengumuman calon, kampanye, dan masa tenang. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penyampaian laporan hasil pemilihan dan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Pekon.
Hak dan Kewajiban: