on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Brebes mengenai arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas APBD, serta penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini mencakup penambahan, pengurangan, dan penggeseran anggaran sesuai prioritas.
Secara substansial, APBD Tahun Anggaran 2005 mengalami perubahan sebagai berikut: Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 14.248.709.000,- sehingga menjadi Rp. 503.408.677.000,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 18.166.534.000,- sehingga menjadi Rp. 506.585.541.000,-. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 3.176.864.000,-. Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang menghasilkan jumlah pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 3.176.864.000,-.
Perubahan lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar inventaris daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu.