For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kota Bandung 2/2011 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 03)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana investasi yang memberikan manfaat ekonomis, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut BPHTB.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam jual beli adalah harga transaksi, atau nilai pasar untuk perolehan lainnya. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi SSPD dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dikenai pidana kurungan atau denda.