on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: Perda Kota Bandung 2/2011 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana investasi yang memberikan manfaat ekonomis, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut BPHTB.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam jual beli adalah harga transaksi, atau nilai pasar untuk perolehan lainnya. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.