For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 15/2018 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2018Publication Date:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Oktober 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pedoman ABK ini mencakup:

  1. Latar belakang dan tujuan penyusunan pedoman ABK, yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan proporsional.
  2. Metode analisis beban kerja, yang meliputi pengertian analisis beban kerja, alat ukur (jam kerja efektif), waktu dan unit pelaksana analisis beban kerja, metode analisis (teknik analitis, praktis empiris, identifikasi beban kerja), serta aspek-aspek dalam perhitungan beban kerja (beban kerja, standar kemampuan rata-rata).
  3. Tahapan pelaksanaan analisis beban kerja, yang terdiri dari persiapan (kajian organisasi, pengumpulan data beban kerja) dan pengolahan serta penelaahan data beban kerja menggunakan formulir yang telah ditetapkan.

Analisis Beban Kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani bidang organisasi dan tata laksana. Hasil Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)