on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 15/2018 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pedoman ABK ini mencakup:
Analisis Beban Kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani bidang organisasi dan tata laksana. Hasil Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.