For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 51/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 51 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2024Publication Date:17 Desember 2024
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date17 Desember 2024
Publication Date17 Desember 2024
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan melalui sistem pelaporan, pemungutan di jalan, dan sistem wajib pungut. Objek pajak mencakup kegiatan pengambilan MBLB, dengan pengecualian untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan serta kegiatan pemancangan tiang atau penanaman kabel/pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Jual Hasil Pengambilan MBLB, yang dihitung berdasarkan volume pengambilan dikalikan dengan harga patokan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan melakukan pelaporan pajak secara mandiri (self-assessment) melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah berwenang melakukan pendataan, penelitian, serta pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan pajak, mekanisme keberatan dan banding, serta pemberian fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak bagi wajib pajak dengan kondisi tertentu. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan, peraturan ini juga mengatur pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pajak terutang beserta denda yang telah ditetapkan, tetap berpedoman pada ketentuan sebelumnya sampai dengan dilunasinya hutang pajak oleh wajib pajak.

1. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 2. Ketidakpatuhan pelaporan SPTPD dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Pelanggaran dalam pemeriksaan pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga (1,8% - 2,2% per bulan) dan kenaikan pokok pajak sebesar 25% hingga 100% tergantung pada jenis ketetapan pajak (SKPDKB/SKPDKBT). 4. Penolakan atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemeriksaan dapat mengakibatkan penetapan pajak secara jabatan.