on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 51/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 51 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan melalui sistem pelaporan, pemungutan di jalan, dan sistem wajib pungut. Objek pajak mencakup kegiatan pengambilan MBLB, dengan pengecualian untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan serta kegiatan pemancangan tiang atau penanaman kabel/pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Jual Hasil Pengambilan MBLB, yang dihitung berdasarkan volume pengambilan dikalikan dengan harga patokan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.
Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan melakukan pelaporan pajak secara mandiri (self-assessment) melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah berwenang melakukan pendataan, penelitian, serta pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan pajak, mekanisme keberatan dan banding, serta pemberian fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak bagi wajib pajak dengan kondisi tertentu. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan, peraturan ini juga mengatur pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.