on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1974 tentang Pelimpahan Wewenang Pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
Also known as: Keppres 36/1974 · Keppres No. 36 Tahun 1974 · Keppres Nomor 36 Tahun 1974