For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1974 tentang Pelimpahan Wewenang Pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

Also known as: Keppres 36/1974 · Keppres No. 36 Tahun 1974 · Keppres Nomor 36 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 1970Publication Date:22 Juli 1974
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePelimpahan Wewenang Pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 1970
Publication Date22 Juli 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan tentang pemberian pangkat Anumerta kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pangkat Anumerta kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khususnya untuk meningkatkan moril personel. Wewenang pengangkatan pangkat Anumerta dilimpahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata untuk Perwira Menengah, dan kepada Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk pangkat Bintara ke bawah. Pengangkatan ini berlaku bagi anggota yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keputusan ini berlaku surut sejak 13 Agustus 1970.

1. Keputusan Presiden ini berlaku surut sejak tanggal 13 Agustus 1970.

(-)