Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyerahan PSU perumahan di Kabupaten Sukoharjo, menjamin ketersediaan PSU, serta keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perumahan (tidak bersusun dan rumah susun) dan kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan. Pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 18 bulan setelah selesai dibangun, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah berhak menerima PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administratif. Tim Verifikasi dibentuk untuk memproses penyerahan PSU. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengubah fungsi dan status kepemilikan. Pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerjasama dengan pihak lain. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.