For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Magelang 16/2025 · Perwali Kota Magelang No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2025Publication Date:29 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date29 Agustus 2025
Publication Date29 Agustus 2025
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan postur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2025.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan penyesuaian nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.117.598.216.295,00 menjadi Rp1.143.775.166.178,00. Perubahan ini mencakup peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp33.532.522.573,00, peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp28.676.949.883,00, serta penyesuaian pada pos Pembiayaan Daerah. Rincian teknis mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk daftar alokasi hibah (uang dan barang) serta bantuan sosial, diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah terkait.

(-)

(-)