For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 7/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas agar mandiri dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan seperti keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan fasilitas dan aksesibilitas, serta menjamin terselenggaranya penghormatan, pemajuan, pelindungan, pemberdayaan, penegakan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  3. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  4. Penyediaan infrastruktur yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana umum.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. 2. Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penyelenggara satuan pendidikan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pelaku usaha dan/atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dan Pasal 47, dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis dan/atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang terbukti dengan sengaja mengeksploitasi dan/atau menelantarkan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).