For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 5/2014 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 April 2014Publication Date:1 April 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeUraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date01 April 2014
Publication Date01 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural). Uraian ini mencakup tugas, misi, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perlengkapan kerja, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatan dari setiap Jabatan Fungsional Umum di lembaga tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa uraian jabatan tersebut dijadikan pedoman bagi pejabat dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Ruang lingkup peraturan ini meliputi berbagai unit organisasi di lembaga tersebut, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.

(-)

(-)