Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural). Uraian ini mencakup tugas, misi, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perlengkapan kerja, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatan dari setiap Jabatan Fungsional Umum di lembaga tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa uraian jabatan tersebut dijadikan pedoman bagi pejabat dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Ruang lingkup peraturan ini meliputi berbagai unit organisasi di lembaga tersebut, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.