Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandung yang bersih dari sampah, menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, nilai ekonomi, dan kualitas lingkungan hidup kota.
Tugas Pemerintah Daerah Kota meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, penyediaan prasarana dan sarana, pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, koordinasi dengan berbagai lembaga, dan penyediaan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Pemerintah Daerah Kota wajib melibatkan masyarakat, menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, melakukan pengolahan sampah secara aman, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, dan memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan hasil daur ulang. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang wajib dilakukan oleh setiap orang dan Badan Usaha. Badan Usaha wajib menyusun dan melaporkan dokumen rencana dan program pengelolaan sampah.