For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 7/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date01 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendukung kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai pejabat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga (khusus untuk Pimpinan DPRD). Jika rumah negara dan kendaraan dinas belum tersedia, dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam APBD dan dikelola oleh sekretariat DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)