Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2025 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk periode 2025-2045.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta memberikan arahan dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kepada *stakeholder* dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah sesuai visi dan misi. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif dan efisien, menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan Pembangunan Daerah, menjadi pedoman bagi calon Bupati dalam menyusun visi dan misi, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, arah pembangunan, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, serta tahapan pembangunan jangka panjang. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah terpilih. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD berdasarkan peraturan perundang-undangan.