For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Banyuwangi 1/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2025Publication Date:15 Januari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date15 Januari 2025
Publication Date15 Januari 2025
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap penjabaran APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan nilai Pendapatan Daerah sebesar Rp35.437.077.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp3.508.575.887.162,00. Sejalan dengan hal tersebut, dilakukan pula penyesuaian pada Belanja Daerah dengan nilai yang sama, sehingga total belanja menjadi Rp3.442.056.641.936,00.

Perubahan ini meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis anggaran. Rincian mengenai pergeseran anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)