For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 9/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date25 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Latar belakang pencabutan adalah untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur Izin Pengalihan Pemanfaatan Tanah Pertanian ke Non Pertanian untuk menggantikan pengaturan dalam Peraturan Daerah yang dicabut.

(-)

(-)