Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui sistem pemberian penghargaan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih akomodatif dan komprehensif, serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan pengakuan, penghormatan, dan apresiasi kepada pihak-pihak yang berjasa bagi institusi Kejaksaan maupun penegakan hukum secara luas.
Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis dan bentuk penghargaan yang meliputi Penghargaan Karya Adhyaksa, Penghargaan Adhyaksa Award, Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta penghargaan lainnya. Penghargaan diberikan dalam bentuk pin, medali, pita harian, dan/atau piagam. Subjek penerima penghargaan mencakup pegawai Kejaksaan (Jaksa dan ASN non-Jaksa), aparatur sipil negara/prajurit TNI/anggota Polri yang ditugaskan di Kejaksaan, serta pihak eksternal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, korporasi, mitra kerja, maupun masyarakat perseorangan/kelompok yang berkontribusi besar bagi kemajuan penegakan hukum.
Peraturan ini juga menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi penerima, kewajiban penerima penghargaan untuk menjaga nama baik institusi, serta mekanisme pencabutan penghargaan jika penerima terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau tindakan yang merusak citra penegakan hukum. Untuk menjamin objektivitas, dibentuk tim penilai yang bertugas melakukan verifikasi, penelitian, dan rekomendasi kelayakan calon penerima penghargaan kepada Jaksa Agung.