For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan oleh Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 1/2026 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2026Publication Date:4 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Effective Date10 Juni 2026
Publication Date04 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 747).

Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui sistem pemberian penghargaan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih akomodatif dan komprehensif, serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan pengakuan, penghormatan, dan apresiasi kepada pihak-pihak yang berjasa bagi institusi Kejaksaan maupun penegakan hukum secara luas. Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis dan bentuk penghargaan yang meliputi Penghargaan Karya Adhyaksa, Penghargaan Adhyaksa Award, Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta penghargaan lainnya. Penghargaan diberikan dalam bentuk pin, medali, pita harian, dan/atau piagam. Subjek penerima penghargaan mencakup pegawai Kejaksaan (Jaksa dan ASN non-Jaksa), aparatur sipil negara/prajurit TNI/anggota Polri yang ditugaskan di Kejaksaan, serta pihak eksternal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, korporasi, mitra kerja, maupun masyarakat perseorangan/kelompok yang berkontribusi besar bagi kemajuan penegakan hukum. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi penerima, kewajiban penerima penghargaan untuk menjaga nama baik institusi, serta mekanisme pencabutan penghargaan jika penerima terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau tindakan yang merusak citra penegakan hukum. Untuk menjamin objektivitas, dibentuk tim penilai yang bertugas melakukan verifikasi, penelitian, dan rekomendasi kelayakan calon penerima penghargaan kepada Jaksa Agung.

(-)

1. Pencabutan penghargaan dilakukan oleh Jaksa Agung atau pimpinan satuan kerja apabila penerima terbukti melakukan tindak pidana yang mencederai integritas, dijatuhi hukuman disiplin berat, menunjukkan sikap yang merusak citra penegakan hukum, atau terlibat dalam konflik kepentingan. 2. Pencabutan penghargaan dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai.