For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 223 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Also known as: Keppres 223/1961 · Keppres No. 223 Tahun 1961 · Keppres Nomor 223 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1961Publication Date:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1961
Publication Date18 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1961 bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari tiga anggota militer, yaitu Sersan Omon, Praka Karto, dan Prada Eli. Untuk itu, diangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta, yaitu Letnan Kolonel Soerjana Koesumah dan Letnan Kolonel Sudiono S. Pengangkatan ini bersifat khusus untuk menangani perkara banding tersebut. Keputusan ini akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara-perkara tersebut.

(-)

(-)